KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan atau penayangan media pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023. Kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami penyimpangan pengadaan jasa periklanan yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar. Pengumuman penahanan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (10 Agustus 2026).

Lima Tersangka Ditetapkan, Empat Resmi Ditahan

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 13 Maret 2025. Namun, baru pada 10 Agustus 2026 penyidik melaksanakan penahanan terhadap empat orang, sementara satu tersangka lainnya berhalangan hadir dengan alasan kesehatan. Keempat tersangka yang resmi ditahan dan kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, adalah:

  1. Widi Hartoto (WH), selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan (Corporate Secretary/Corsec) Bank BJB periode 2020–2024. Ia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan tersebut;
  2. Ikin Asikin Dulmanan (ID), selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama;
  3. Suhendrik (SHD), selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres;
  4. Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Sementara itu, tersangka kelima yang belum dapat ditahan adalah Yuddy Renaldi (YR), yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB dalam periode 2019 hingga Maret 2025. Yuddy Renaldi berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan penahanan karena kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan kepada penyidik KPK. Terkait hal ini, Achmad Taufik menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjadwalan ulang dan tetap akan mengambil langkah hukum serta upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Penahanan terhadap empat tersangka berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Selama masa penahanan, para tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam terkait peran masing-masing dalam skema dugaan korupsi yang berlangsung selama tiga tahun tersebut.

Modus Operandi: Pemecahan Paket untuk Menghindari Lelang

Dalam pemaparan yang disampaikan, Achmad Taufik mengungkapkan bahwa para tersangka telah merancang skema yang terstruktur guna mengelabui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Bank BJB. Inti dari penyimpangan terletak pada pemecahan paket pekerjaan pengadaan jasa periklanan menjadi nilai-nilai yang lebih kecil, dengan tujuan agar pengadaan tersebut tidak wajib melalui proses lelang terbuka, melainkan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme tender secara terbuka atau lelang terbuka karena di bawah nilai tertentu pengadaan dapat dilakukan melalui cara Penunjukan Langsung,” jelas Achmad Taufik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun anggaran 2021, 2022, dan Semester I–2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Sekretariat Perusahaan sebesar Rp409 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk biaya penayangan iklan di media televisi, media cetak, serta media daring melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan yang ditunjuk secara langsung. Keenam agensi tersebut adalah PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, CV BSC Advertising, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama — yang kesemuanya diduga terkait dengan pihak-pihak yang telah disiapkan dan dikendalikan oleh para tersangka.

Dana Non-Budgeter: Selisih Pembayaran yang Disisihkan

Penyelidikan KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang sebenarnya dilakukan oleh keenam agensi hanyalah sekadar menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Agensi-agensi tersebut tidak memiliki peran lain yang mendasar selain sebagai perantara pembayaran. Dari total dana yang disetorkan Bank BJB kepada para agensi, diketahui bahwa hanya sebagian yang disalurkan kepada pihak media penayang iklan. Sebesar Rp222 miliar dibayarkan kepada media, sementara sisanya — mencapai Rp223,6 miliar — diduga disisihkan dan dikelola sebagai dana non-budgeter yang tidak tercatat dalam anggaran resmi.

“Dana tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non-budgeter yang disiapkan dan dimanfaatkan atas persetujuan Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB,” ungkap Achmad Taufik. Dana non-anggaran tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan yang tidak tercantum dalam dokumen anggaran resmi Bank BJB, termasuk di antaranya upaya untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menduga adanya upaya untuk mengondisikan temuan BPK agar terkesan sah dan sesuai prosedur, yang kini ikut diperluas dalam penyelidikan.

Selisih antara nilai pembayaran yang diterima agensi dari Bank BJB dengan nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada media itulah yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan bersama tim auditor BPK, kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. Angka tersebut merupakan angka yang sangat besar dan menjadi salah satu kasus korupsi pengadaan jasa periklanan terbesar di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.

Rangkaian Pelanggaran yang Terstruktur

KPK juga memaparkan sejumlah pelanggaran prosedur yang terbukti dilakukan dalam proses pengadaan tersebut, antara lain:

  • Pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang fiktif atau tidak sesuai harga pasar, sehingga nilai pengadaan menjadi tidak wajar dan merugikan keuangan bank;
  • Pengarahan penyedia jasa tertentu, di mana Widi Hartoto memerintahkan bawahan untuk mencari dan menyiapkan agensi-agensi yang dapat diandalkan untuk mengelola dana non-budgeter tersebut, sehingga tercipta kesepakatan sejak awal mengenai siapa yang akan menjadi pemenang;
  • Tidak dilakukannya verifikasi dokumen dan kelayakan penyedia jasa, sehingga proses penunjukan langsung tidak memenuhi syarat formal dan prinsip pengadaan yang transparan;
  • Pembuatan dokumen pengadaan yang tidak lengkap dan dipalsukan seolah-olah proses telah berjalan sesuai ketentuan, padahal sejak awal telah terjadi pemufakatan jahat antara pihak Bank BJB dan para agensi.

Seluruh rangkaian tindakan tersebut diduga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien, serta bertentangan dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku di Bank BJB. Jika pengadaan dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik, maka seluruh dana yang telah dikeluarkan Bank BJB seharusnya habis digunakan untuk penayangan iklan sesuai peruntukannya, tanpa ada selisih yang disisihkan.

Jejak Waktu dan Perkembangan Perkara

Perkara ini sebenarnya telah mulai diproses sejak lama, tepatnya ketika KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Namun, baru pada Agustus 2026 KPK melaksanakan penahanan terhadap empat orang tersangka, sementara Yuddy Renaldi belum dapat hadir karena alasan kesehatan. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara akan tetap berjalan secara menyeluruh dan tidak akan berhenti pada penahanan empat orang saja. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana sebesar Rp223,6 miliar yang diduga telah disisihkan, guna mengetahui seberapa banyak yang telah dinikmati, disalurkan, atau masih tersimpan, termasuk upaya pemulihan aset negara di kemudian hari.

KPK juga memastikan bahwa dugaan adanya upaya untuk mempengaruhi hasil audit BPK akan ikut diselidiki secara terpisah namun terangkai dalam satu berkas perkara yang utuh, mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan upaya menyembunyikan atau menutupi kerugian yang telah terjadi.

Dampak dan Harapan Penanganan Perkara

Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan pejabat tinggi bank milik pemerintah daerah, tetapi juga menyita dana masyarakat dalam jumlah yang sangat besar melalui mekanisme yang seharusnya diawasi ketat. Bank BJB sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten memiliki tanggung jawab pengelolaan dana publik yang besar, sehingga penyimpangan dalam pengeluaran dana promosi menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMD di Indonesia.

Pengamat dan masyarakat berharap penanganan perkara ini berjalan tuntut, transparan, dan tidak berhenti sekadar pada penahanan tersangka. Seluruh kerugian negara harus dipulihkan, pelaku dikenakan sanksi setimpal sesuai undang-undang, dan sistem pengadaan di Bank BJB serta BUMD lainnya diperbaiki agar tidak terjadi lagi penyimpangan serupa di masa mendatang. KPK berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga proses hukum selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk upaya pemulihan kerugian negara semaksimal mungkin.

administrator

Related Articles