JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap sosok buronan besar yang selama ini menjadi gembong peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka berinisial MR, yang lebih dikenal luas dengan sebutan ‘Bos Gendut’, berhasil diringkus tim BNN pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 20.09 WIB, setelah dibuntuti dari sarangnya hingga ditangkap di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Penangkapan ini menjadi puncak dari jejak pengejaran yang telah berlangsung sejak 7 November 2025, ketika MR resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan 98 kilogram sabu yang merupakan salah satu barang bukti terbesar dalam sejarah penggerebekan di kawasan tersebut.
Kronologi Penangkapan: Dari Kampung Bahari Hingga Salon Kecantikan
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Polisi Roy Hardi Siahaan, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026), bahwa operasi penangkapan dilakukan dengan penuh ketelitian. Petugas BNN terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pengawasan ketat terhadap pergerakan MR yang berpusat di Kampung Bahari. Ketika MR keluar dari kawasan tersebut menuju arah Mangga Besar, tim pengawalan terus membuntutinya tanpa menimbulkan kecurigaan, hingga akhirnya MR berhenti di sebuah salon kecantikan. Di tempat itulah tim penindakan bergerak cepat dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan langsung dari MR.
“Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar, lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN,” tegas Brigjen Roy dalam keterangan resminya. Diketahui, saat ditangkap, MR sedang menjalani perawatan tubuh atau prosedur sedot lemak di salon tersebut — sebuah fakta yang menguatkan asal-usul julukan ‘Bos Gendut’ yang melekat padanya.
Barang Bukti Luar Biasa: 98 Kg Sabu, Senjata Api, Emas, dan Peluru
Dalam penangkapan dan pengembangan selanjutnya, BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat besar dan beragam jenisnya. Bukti utama yang selama ini menjadi dasar pencarian MR adalah kepemilikan 98 kilogram sabu-sabu — jumlah yang jika diedarkan dapat merusak kehidupan ribuan masyarakat dan menunjukkan skala operasi sindikasi yang dipimpinnya.
Namun tak hanya narkotika, petugas juga menyita senjata api lengkap dengan peluru, emas batangan, senjata tajam jenis katana/samurai, serta sejumlah perangkat komunikasi dan dokumen penting. Hal ini membuktikan bahwa MR tidak hanya sekadar pengedar narkoba biasa, melainkan seorang pemimpin sindikasi yang melengkapi dirinya dengan persenjataan untuk melindungi operasi kriminalnya.
Saat penggeledahan berlanjut ke kediaman MR di kawasan Kampung Bahari pada Kamis paginya, petugas kembali menemukan sabu sekitar 1 kilogram tambahan, obat jenis ekstasi, rokok elektrik (vape) yang diduga berisi bahan narkotika, serta satu pucuk senjata api jenis Glock. Uang tunai sebesar Rp1,27 miliar juga berhasil diamankan dari lokasi kediaman. Secara keseluruhan, aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait operasi narkoba MR diperkirakan nilainya mencapai hampir Rp39,9 miliar.
Kawasan Kampung Bahari Bergolak: Loyalis Serang Petugas dengan Mercon
Kisah operasi ini belum berakhir saat MR diamankan. Ketika petugas BNN bersama bantuan 250 personel gabungan BNN dan Brimob Polda Metro Jaya membawa MR kembali ke kawasan Kampung Bahari untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti dan melakukan penggeledahan lanjutan, situasi tiba-tiba memanas. Kelompok yang diduga merupakan loyalis atau pengikut setia MR ternyata sudah bersiap dan melakukan perlawanan terorganisir terhadap aparat.
Para loyalis melemparkan mercon dan petasan ke arah petugas yang sedang bergerak masuk ke dalam kawasan sempit dan padat penduduk tersebut. Ledakan-ledakan kecil itu menciptakan kepanikan dan menghambat pergerakan tim penggeledahan. Satu orang anggota kepolisian bahkan mengalami luka di bagian bawah mata akibat serangan tersebut. Menghadapi perlawanan yang nyata dan berpotensi membahayakan keselamatan petugas, aparat terpaksa merespons dengan tembakan gas air mata untuk memukul mundur kelompok penyerang tersebut dan mengamankan situasi.
“Kemudian ada perlawanan dari mereka, pakai mercon dan petasan, baru kita pukul mundur,” ungkap Brigjen Roy menjelaskan detik-detik tegang di Kampung Bahari. Kejadian ini membuktikan betapa kuatnya pengaruh yang dimiliki MR di kawasan tersebut dan betapa terorganisirnya jaringan yang ia bangun selama ini.
Jaringan Antarprovinsi dan Sosok Bandar Lain yang Masih Diburu
Penangkapan MR bukanlah akhir dari operasi BNN di Kampung Bahari. Hasil pengembangan dari pemeriksaan MR mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan: jaringan narkoba yang dipimpin MR beroperasi secara lintas provinsi. Sejumlah pelaku yang diduga mengantar barang narkotika ke Kampung Bahari ternyata berasal dari berbagai provinsi di luar DKI Jakarta, menjadikan kawasan itu sebagai salah satu pusat penampungan dan distribusi narkotika berskala nasional.
Tak hanya itu, BNN juga mengonfirmasi keberadaan sosok-sosok bandar besar lain yang masih bercokol di Kampung Bahari. Di antaranya adalah Arif alias Lopes dan Kimmul — dua nama yang juga diduga memiliki kepemilikan senjata api dan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan yang sama. BNN berjanji tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan dibongkar dan semua pelaku dibawa ke hadapan hukum.
“Kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih bercokol, selain Bos G atau Bos Gendut yang sudah kita amankan,” tegas Roy. Pengejaran terhadap rekan-rekan MR dan pengusutan lebih lanjut mengenai aliran dana serta jejak TPPU senilai puluhan miliar rupiah kini sedang diperdalam oleh tim penyidik BNN.
Makna Penangkapan Bagi Pemberantasan Narkoba Nasional
Penangkapan ‘Bos Gendut’ MR memiliki makna yang sangat strategis dalam peta pemberantasan narkoba Indonesia. Dengan disitanya 98 kilogram sabu — yang merupakan barang bukti utama dalam kasus ini — BNN telah mencegah beredarnya ratusan ribu dos narkotika di masyarakat. Jika dikalkulasi berdasarkan harga pasar ilegal, nilai sabu tersebut saja diperkirakan mencapai miliaran rupiah, belum termasuk emas, uang tunai, dan aset lainnya yang terkumpul dari hasil kejahatan selama bertahun-tahun.
Lebih dari itu, keberhasilan BNN melacak dan menangkap buronan yang selama berbulan-bulan bersembunyi di balik keramaian Kampung Bahari menunjukkan keberhasilan pendekatan intelijen yang sabar dan terukur. Fakta bahwa MR memilih bersembunyi di kawasan yang dianggapnya sebagai benteng pertahanan loyalisnya, namun akhirnya tertangkap saat sedang lengah di tempat umum, menjadi bukti bahwa jangkauan hukum tetap berlaku di mana pun.
Kini, MR bersama dua orang loyalis yang ditangkap di lokasi telah dibawa ke tahanan BNN untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang terkait kepemilikan senjata api dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang menjeratnya sangat berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah narkotika yang terkait melebihi batas ketentuan hukum.
Sementara itu, warga Kampung Bahari diimbau untuk tidak melindungi pelaku kejahatan dan tidak menentang operasi hukum yang dilakukan aparat. BNN berjanji terus membersihkan kawasan tersebut dari jaringan narkoba secara bertahap hingga benar-benar bebas dari pengaruh sindikasi yang selama ini meresahkan dan merusak generasi bangsa.

