TIMUR TENGAH — Pada awal September 2026, situasi di kawasan Timur Tengah kembali memanas dan menyita perhatian dunia. Tercatat pada 3 September 2026, sedikitnya tujuh warga Palestina tewas dalam serangan udara Israel di Tepi Barat. Serangan ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menilai tindakan tersebut melanggar hukum humaniter internasional. Kemudian pada 4 September 2026, berita kembali mengejutkan dunia: Israel dilaporkan sedang merencanakan pemindahan paksa sebanyak 1,86 juta warga Palestina dari Jalur Gaza. Rencana yang sangat kontroversial ini langsung dikecam luas oleh masyarakat internasional sebagai langkah yang tidak manusiawi dan berpotensi memperparah penderitaan rakyat Palestina.
Di sisi lain, ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran juga memuncak di kawasan Teluk Persia. Pada awal September, AS mengumumkan telah menghancurkan peralatan militer baru Iran yang ditempatkan di perairan Selat Hormuz. Sebagai balasannya, Iran menyatakan telah menyerang pangkalan militer Amerika Serikat yang berada di wilayah Kuwait. Kedua pihak saling ancam dan tegaskan posisinya masing-masing: Iran menegaskan bahwa Selat Hormuz tidak akan dibuka tanpa persetujuan Iran, sementara AS menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan blokade laut terhadap Iran. Pernyataan Presiden Amerika Serikat yang mengusulkan penggantian nama Selat Hormuz menjadi “Selat Trump” semakin menambah suasana tegang yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam beberapa waktu terakhir.
Dunia internasional menyampaikan kekhawatiran yang mendalam atas eskalasi yang terjadi. Jika konflik terus berlanjut dan meluas, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang bertikai, tetapi juga dapat mengganggu jalur perdagangan dunia, pasokan energi global, serta menimbulkan korban jiwa yang tidak berdosa. Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan dan perdamaian, terus berharap agar pihak-pihak yang berselisih segera duduk bersama, menghentikan kekerasan, dan menyelesaikan perbedaan melalui jalur dialog yang damai. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan pembicaraan, dan tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan jatuhnya korban jiwa tak berdosa.

