Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program MBG, Usut Peran Vendor, Mitra SPPG, hingga Yayasan

Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program MBG, Usut Peran Vendor, Mitra SPPG, hingga Yayasan

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam dan memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026. Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi memanggil dan memeriksa 16 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, meliputi tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jajaran direksi perusahaan pemasok barang, hingga pengurus yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Pernyataan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta. Menurutnya, pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang telah menjerat tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan perkara yang diduga memboroskan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun per tahun tersebut secara menyeluruh, profesional, dan transparan.

Daftar 16 Saksi yang Dipanggil Kejagung

Kejagung merilis daftar inisial dan peran ke-16 saksi yang dipanggil pada 10 Agustus 2026. Para saksi tersebut adalah:

  1. IDMAKN, selaku Tenaga Ahli pada BGN;
  2. MK, selaku Mitra SPPG Pejaten Barat;
  3. GW, selaku Staf Keuangan PT NGS;
  4. Direktur PT MDT;
  5. Direktur PT AJS;
  6. Direktur PT WMB;
  7. Direktur PT ACG;
  8. Direktur PT BCS;
  9. Direktur PT BMA;
  10. Direktur PT EC;
  11. Direktur PT SSA;
  12. Direktur PT MHT;
  13. Direktur PT MTS;
  14. Pengurus Yayasan PRL;
  15. Ketua Yayasan HJC beserta HJM;
  16. MNH.

Dari daftar tersebut terlihat bahwa mayoritas saksi merupakan jajaran direksi perusahaan-perusahaan pemasok yang terlibat dalam pengadaan barang untuk keperluan program MBG, di samping pihak yayasan yang berperan sebagai mitra pelaksana melalui sistem SPPG, serta tenaga ahli dan staf keuangan yang diduga mengetahui alur perencanaan hingga pembayaran pengadaan di lingkungan BGN. Kejagung menegaskan bahwa pencantuman nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum menandakan kesalahan — seluruh keterangan akan diverifikasi dan dibandingkan secara menyeluruh guna membangun kebenaran faktual dalam perkara ini.

Kronologi Penanganan Perkara dan Daftar Tersangka

Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini pertama kali terungkap secara resmi pada Juni 2026, ketika Kejagung menetapkan sekaligus menahan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Ketiganya adalah:

  • Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN periode 2024–2026;
  • Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;
  • Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN.

Seiring berjalannya penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah hingga mencapai tujuh orang. Dua orang lainnya yang ikut tersangkut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga mengatur penunjukan mitra pelaksana, serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Kejagung juga menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pengadaan barang yang ditandai dengan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up yang sangat besar.

Hingga pertengahan Agustus 2026, Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 saksi dalam perkara ini. Angka tersebut terus bertambah seiring diperluasnya jangkauan penyidikan ke berbagai pihak yang terkait dengan proses pengadaan, penunjukan mitra, hingga aliran dana yang terjadi di BGN.

Modus Operandi: Penyimpangan Tata Kelola dan Penggelembungan Harga

Berdasarkan pemaparan resmi Kejagung, inti dugaan penyimpangan dalam program MBG terletak pada pemelintiran mekanisme pengelolaan yayasan serta penggelembungan harga pengadaan barang secara masif. Secara rancangan awal, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi secara mandiri dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, BGN justru menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi langsung dengan para pimpinan BGN. Banyak yayasan yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai mitra pelaksana, sehingga sejak awal proses penunjukan telah menyimpang dari prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Penyimpangan kedua yang terungkap adalah adanya mark-up harga secara sistematis pada berbagai proyek pengadaan barang untuk keperluan operasional MBG. Beberapa proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

  • 21.801 unit sepeda listrik, senilai anggaran sekitar Rp1,03 triliun;
  • 32.000 pasang sepatu untuk keperluan pelaksanaan program;
  • 31.994 unit tablet yang didistribusikan ke berbagai daerah;
  • 5.400 unit sepeda konvensional.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa harga-hal yang disepakati dalam kontrak pengadaan jauh melampaui harga pasar yang wajar. Selisih harga inilah yang diduga menjadi sumber keuntungan yang dibagi-bagi antara pihak-pihak yang bekerja sama dalam skema tersebut. Jaksa dalam sidang praperadilan bahkan menyebutkan bahwa pemborosan anggaran yang terjadi akibat rangkaian penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun per tahun, angka yang menunjukkan betapa besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Pemeriksaan Lanjutan dan Langkah Kejagung

Sehari setelah memeriksa 16 saksi tersebut, tepatnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 saksi tambahan, namun yang hadir memenuhi panggilan tercatat sebanyak 12 orang. Salah satu saksi yang diperiksa hari itu adalah RRNWP, selaku Sekretaris Kepala BGN — yang dinilai memegang peran strategis dalam alur administrasi dan keputusan-keputusan yang diambil di lingkungan pimpinan BGN. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik terus mendalami keterangan dari pihak-pihak yang berada di lingkaran terdekat pimpinan BGN guna mengungkap alur keputusan, siapa yang menginstruksikan apa, serta bagaimana aliran persetujuan dan pembayaran berlangsung.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Pemeriksaan para saksi tidak hanya berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi juga dibarengi dengan pengumpulan dokumen, verifikasi harga pasar, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan kesesuaian antara barang yang dibayarkan dengan yang sebenarnya diterima di lapangan.

Konteks dan Sorotan Tata Kelola Program

Kasus korupsi MBG menjadi sorotan publik yang sangat besar mengingat program tersebut dirancang sebagai program sosial berskala nasional dengan anggaran yang sangat masif — mencapai Rp85,20 triliun untuk tahun anggaran 2025. Program ini bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada jutaan anak di seluruh Indonesia, sehingga setiap rupiah yang menyimpang dari peruntukannya berarti merampas hak gizi generasi penerus bangsa. Pengamat kebijakan publik telah menyoroti bahwa lemahnya kerangka hukum dan tata kelola di tubuh BGN sejak awal menjadikan lembaga tersebut rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran.

Penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN, ketiadaan persaingan terbuka dalam pemilihan mitra, serta penggelembungan harga pengadaan yang tidak dikendalikan oleh pengawasan internal maupun eksternal yang memadai, menjadi rangkaian kelemahan yang kini sedang dibongkar oleh penyidik Kejagung. Dengan memeriksa puluhan saksi yang mencakup tenaga ahli, pejabat BGN, pengurus yayasan, hingga direktur perusahaan pemasok, Kejagung berupaya menyusun peta utuh dari siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, siapa yang melaksanakan, dan ke mana saja aliran dana yang diduga diselewengkan tersebut berakhir.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Kejagung memastikan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Masyarakat berharap perkara ini dituntaskan secara menyeluruh — pelaku dijatuhi hukuman setimpal, kerugian negara dipulihkan semaksimal mungkin, dan kelemahan sistemik yang terbongkar dalam perkara ini segera diperbaiki agar program sosial sebesar MBG dapat dikelola dengan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

administrator

Related Articles